Feeds:
Posts
Comments

konvergensi IFRS

Jakarta – Konvergensi International Financial Reporting Standards (IFRS) akan diterapkan pada tahun 2012.  Konvergensi IFRS ini akan memudahkan pemahaman atas laporan keuangan dengan menggunakan Standar Akuntasi Keuangan yang dikenal secara internasional.
            Hal ini disampaikan Ketua Dewan Standar Akuntansi Keuangan IAI M Jusuf Wibisana dalam seminar dampak konvergensi IFRS terhadap bisnis, di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (28/5/2009).
            “Kalaupun ada miss pastinya tidak lebih dari setahun. Yang jelas pada tahun 2011 semua standar IFRS sudah diadopsi ke PSAK,” ujar Jusuf.
            Menurut Jusuf, konvergensi IFRS  akan membuat akses pendanaan internasional menjadi lebih terbuka. Ini sebabkan laporan keuangan akan lebih mudah dikomunikasikan ke investor global.
“Selain itu, dengan adanya laporan keuangan yang transparan investor akan percaya sehingga harga saham tidak terdiskon tinggi,” ujar Jusuf.
Jusuf juga menjelaskan dampak dari konvergensi IFRS ini yaitu relevansi laporan keuangan akan meningkat karena lebih banyak menggunakan nilai wajar. “Di sisi lain, kinerja keuangan (laporan laba rugi) akan lebih fluktuatif apabila harga-harga fluktuatif,” jelasnya.
Dampak lainnya terhadap bisnis, imbuh Jusuf, yaitu smoothing income akan semakin sulit dengan menggunakan balance sheet approach dan fair value.
“Penggunaan off balance sheet semakin terbatas,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Biro Penelitian dan Pengaturan Bank Indonesia Narni Purwati mengakui hingga saat ini masih ada beberapa Bank yang masih tertatih dalam menyusun action plan PSAK 50 dan 55. Padahal penerapan PSAK 50 dan 55 ditetapkan pada 1 Januari 2010.
“Padahal PSAK ini penting untuk meningkatkan transpansi dan akuntabilitas dan bagi dunia perbankan PSAK ini dapat meningkatkan  kepercayaan publik terhadap bank tersebut,” jelasnya.
Untuk itu, Narni menyatakan pihaknya akan terus bekerjasama dengan BI untuk menyosialisasikan hal tersebut.
“BI  perlu bekerjasama dengan Bapepam untuk memberikan penjelaskan kepada publik dampak dari tidak menerapkan SAK,” ungkap Narni.

(epi/lih)www.detik.com

           dilihat dari berita yang sudah ada Indonesia sudah mulai menggunakan IFRS secara penuh pada 2012 taun ini.  Dengan mengadopsi penuh IFRS, laporan keuangan yang dibuat berdasarkan PSAK tidak memerlukan rekonsiliasi signifikan dengan laporan keuangan berdasarkan IFRS. Namun, perubahan tersebut tentu saja akan memberikan efek di berbagai bidang, terutama dari segi pendidikan dan bisnis.
DAMPAK KONVERGENSI IFRS TERHADAP PENDIDIKAN

Dampak konvergensi IFRS untuk bidang pendidikan antara lain :

  1. Perubahan mind stream dari rule-based ke principle-based
  2. Banyak menggunakan professional judgement
  3. Banyak menggunakan fair value accounting
  4. IFRS selalu berubah dan konsep yang digunakan dalam suatu IFRS dapat berbeda dengan IFRS lain
  5. Semakin meningkatnya ketergantungan ke profesi lain.
  6. Perubahan text-book dari US GAPP ke IFRS.

DAMPAK KONVERGENSI IFRS TERHADAP BISNIS
Selain dampak terhadap dunia pendidikan IFRS juga menimbulkan dampak positif dan negatif terhadap dunia bisnis. Berikut ini adalah berbagai dampak yang ditimbulkan dari program konvergensi IFRS yang disampaikan dalam seminar setengah hari IAI dengan topik “Dampak konvergensi IFRS terhadap Bisnis” yang diselenggarakan pada tanggal 28 Mei 2009 kemarin :

  1. Akses ke pendanaan internasional akan lebih terbuka karena laporan keuangan akan lebih mudah dikomunikasikan ke investor global.
  2. Relevansi laporan keuangan akan meningkat karena lebih banyak menggunakan nilai wajar.
  3. Disisi lain, kinerja keuangan (laporan laba rugi) akan lebih fluktuatif apabila harga-harg fluktuatif.
  4. Smoothing income menjadi semakin sulit dengan penggunakan balance sheet approach dan fair value.
  5. principle-based standards mungkin menyebabkan keterbandingan laporan keuangan sedikit menurun yakni bila penggunaan professional judgment ditumpangi dengan kepentingan untuk mengatur laba (earning management).
  6. Penggunaan off balance sheet semakin terbatas.

http://acctbuzz.blogspot.com/2009/08/dampak-konvergensi-ifrs-di-indonesia.html

Dampak penerapan IFRS bagi perusahaan sangat beragam tergantung jenis industri, jenis transaksi, elemen laporan keuangan yang dimiliki, dan juga pilihan kebijakan akuntansi. Ada yang perubahannya besar sampai harus melakukan perubahan sistem operasi dan bisnis perusahaan, namun ada juga perubahan tersebut hanya terkait dengan prosedur akuntansi. Perusahaan perbankan, termasuk yang memiliki dampak perubahan cukup banyak. Perubahan tidak hanya dilakukan pada tingkat perusahaan, namun perlu juga ada perubahan peraturan Bank Indonesia, contohnya tentang penyisihan atas kredit yang disalurkan.

Perusahaan BUMN tidak dapat mengelak untuk menerapkan IFRS. Sebagai perusahaan yang memiliki akuntabilitas publik signifikan, BUMN dipersyaratkan oleh regulasi untuk menyusun laporan keuangan berdasarkan standar. Untuk dapat mengimplementasikan IFRS perusahaan harus menyiapkan sumber daya manusia dan dana yang cukup untuk melakukan pemutakhiran sistem dan SOP yang saat ini telah ada. Komitmen pimpinan perusahaan diperlukan untuk mendukung proses implementasi IFRS tersebut. Besarnya komitmen pimpinan terkadang dipengaruhi oleh kepedulian stakeholder pengguna laporan keuangan. Kementerian BUMN sebagai stakeholder utama BUMN sangat mempengaruhi bagaimana proses implementasi PSAK baru ini dalam perusahaan.

Perusahaan dalam industri sejenis dapat merumuskan dampak perubahan standar ini secara bersama-sama sehingga lebih efisien, Standar yang bersifat principles based dapat diturunkan dalam bentuk pedoman akuntansi untuk industri spesifik yang dapat dijadikan acuan dalam penyusunan laporan keuangan perusahaan dalam industri tersebut.

http://www.bumntrack.com/index.php/artikel/view_artikel/306

IFRS (International Financial Reporting Standard)

 

PENDAHULUAN

Di tahun 2012, top manajemen perusahaan-perusahaan yang sudah Go Public dan para akademisi serta para auditor yang melakukan auditing terhadap laporan keuangan perusahaan-perusahaan mulai menggunakan IFRSdalam pelaporan keuangannya.

Dilihat dari sistem yang sudah ada atau cangkup lingkup yang ada IFRS jauh lebih fleksibel dibanding pelaporan keuangan yang dulu karena IFRS bisa digunakan untuk SAS.Namun dalam prosesnya terdapat beberapa kendala yang dihadapi dalam melakukan konvergensi ke IFRS ini. Mulai dari perbedaan budaya tiap negara, perbedaaan sistem pemerintahan, perbedaan kepentingan antara perusahaan serta tingginya biaya yang dibutuhkan untuk melakukan perubahan prinsip akuntansi. Konvergensi PSAK ke IFRS  di Indonesia sendiri akan berlaku efektif dan full adoption pada tahun 2012.

 

PEMBAHASAN

1.      IFRS (International Financial Reporting Standard)

IFRS merupakan standar akuntansi internasional yang diterbitkan oleh International Accounting Standard Board (IASB). Standar akuntansi ini disusun oleh empat organisasi utama dunia yaitu Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB), Komisi Masyarakat Eropa (EC), Organisasi Internasional Pasar Modal (IOSOC), dan Federasi Akuntansi Internasional (IFAC).

 

Natawidnyana (2008) menyatakan bahwa sebagian besar standar yang menjadi bagian dari IFRS sebelumnya merupakan International Accounting Standard (IAS). Kemudian IASB mengadopsi seluruh IAS dan melanjutkan pengembangan standar yang dilakukan.

Secara keseluruhan IFRS mencakup:

a.      International Financial Reporting Standard (IFRS) – standar yang diterbitkan setelah tahun 2001

b.      International Accounting Standard (IAS) – standar yang diterbitkan sebelum tahun 2001

c.       Interpretations yang diterbitkan oleh International Financial Reporting Interpretations Committee (IFRIC) – setelah tahun 2001

d.      Interpretations yang diterbitkan oleh Standing Interpretations Committe (SIC) – sebelum tahun 2001

 

Secara garis besar standar akuntansi mengatur 4 hal pokok:

 

a.      Definisi laporan keuangan atau informasi lain yang berkaitan

 

Definisi digunakan dalam standar akuntansi untuk menentukan apakah transaksi tertentu harus dicatat dan dikelompokkan ke dalam aktiva, hutang, modal, pendapatan dan biaya.

 

b.      Pengukuran dan penilaian

 

Pengukuran dan penilaian digunakan untuk menentukan nilai dari suatu elemen laporan keuangan baik pada saat terjadinya transaksi keuangan maupun pada saat penyajian laporan keuangan.

 

c.       Pengakuan

 

Kriteria ini digunakan untuk mengakui elemen laporan keuangan sehingga elemen tersebut dapat disajikan dalam laporan keuangan

 

d.      Penyajian dan pengungkapan laporan keuangan

 

Peyajian dan pengungkapan laporan keuangan digunakan menentukan jenis informasi dan bagaimana informasi tersebut disajikan dan diungkapkan dalam laporan keuangan.

 

II.      Konvergensi IFRS di Indonesia

a.      Perkembangan Standar Akuntansi di Indonesia

1.      Tahun 1973 – 1984: Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) membentuk komite untuk menetapkan standar-standar akuntansi, yang kemudian dikenal dengan Prinsip-Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI).

 

2.      Tahun 1984 – 1994: komite PAI melakukan revisi mendasar PAI 1973 dan kemudian menerbitkan Prinsip Akuntansi Indonesia PAI 1994. Menjelang akhir tahun 1994 Komite Standar Akuntansi memulai suatu revisi besar atas prinsip – prinsip akuntansi Indonesia dengan mengumumkan pernyataan – pernyataan standar akutansi tambahan dan menerbitkan interpretasi atas standar tersebut. Revisi ini menghasilkan 35 peryataan standar akuntansi keuangan, yang sebagian besar adalah hasil harmonisasi dengan IAS yang dikeluarkan oleh IASB.

 

3.      Tahun 1994 – 2004: perubahan patokan standar keuangan dari US GAAP ke IFRS. Hal ini telah menjadi kebijakan Komite Standar Akuntansi Keuangan untuk menggunakan International Accounting Standards sebagai dasar membangun standar keuangan Indonesia. Pada tahun 1995, IAI melakukan revisi besar untuk menerapkan standar – standar akuntansi baru, IAS mendominasi isi dari standar ini selain US GAAP dan dibuat sendiri.

4.      Tahun 2006 – 2008: dilakukan konvergensi IFRS tahap 1. Sejak tahun 1995 sampai dengan tahun 2010, Standar Akuntansi Keuangan (SAK) terus direvisi secara berkesinambungan, proses revisi ini dilakukan sebanyak enam kali, yakni 1 Oktober 1995, 1 Juni 1999, 1 April 2002, 1 Oktober 2004, 1 Juni 2006, 1 September 2007 dan 1 Juli 2009. Sampai dengan 2008 jumlah IFRS yang diadopsi baru 10 standar.

 

III.      KENDALA KONVERGENSI PSAK KE DALAM IFRS

a.      Dewan standar kauntansi yang kurang sumberdaya

b.  IFRS berganti terlalu cepat sehingga ketika masih dalam proses adopsi satu standar IFRS dilakukan, pihak IASB sudah dalam proses mengganti IFRS tersebut

c.  Kendala bahasa, karena stiap standar IFRS harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dan seringkali ini tidaklah mudah

d.      Infrastruktur profesi akuntansi yang belum siap

e.      Kesiapan perguruan tinggi dan akuntan pendidik untuk berganti acuan ke IFRS

f.        Support pemerintah terhadap issue konvergensi

 

IV.      MANFAAT KONVERGENSI IFRS

a.      Memudahkan pemahaman atas laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Keuangan yang dikenal secara internasional

b.      Meningkatkan arus investasi dlobal melalui transparansi

c.    Menurunkan biaya modal dengan membuka peluang fund raising melalui pasar modal secara global

d.      Menciptakan efisiensi penyusunan laporan keuangan

e.    Meningkatkan kualitas laporan keuangan, dengan antara lain, mengurangi kesempatan untuk melakukan earning management

 

DAFTAR PUSTAKA

Zamzami, Faiz. Perkembangan Konvergensi International Financial Reporting Standards (IFRS) di Indonesia

 

etika profesi akuntansi

1. Tanggung Jawab Profesi
Dalam kasus ini Danny Setiawan, bekas Gubernur Jawa Barat telah melanggar kode etik profesi karena beliau tidak mampu menjalankan tugas yang telah diamanahkan oleh masyarakat kepadanya. Dalam hal ini Danny Setiawan tidak bertanggung jawab pada proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran yang seharusnya sebagai orang yang profesional beliau mampu melaksanakan tugasnya secara profesional.
2. Kepentingan Publik
Akibat dari tindakannya yang telah merugikan Negara dengan mengorbankan kepercayaan publik. Masyarakat yang harusnya menikmati fasilitas tersebut jadi tidak bisa menikmati fasilitas yang digunakan untuk kepentingan publik.
3. Integritas
Karena Danny Setiawan telah melakukan tindak korupsi yang telah merugikan Negara, beliau dianggap tidak mampu menjaga integritasnya sebagai mantan Gubernur Jawa Barat. Beliau telah dengan sengaja melakukan korupsi pengadaan tanah yang sangat merugikan Negara. Beliau tidak bersikap jujur dan berterus terang . Pelayanan dan kepercayaan public tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disngaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak dapat menerima kecurangan .

4. Obyektivitas
Danny Setiawan tidak mampu memelihara obyektivitasnya sebagai pemimpin. Karena seorang pemimpin atau orang yang menjadi panutan masyarakat seharusnya memberikan contoh yang baik dengan menunjukan obyektivitasnya yang tinggi, bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, bebas dari benturan kepentingan ataupun berada di bawah pengaruh pihak lain.
5. Perilaku Profesional
Kasus korupsi ini telah membuktikan bahwa Danny Setiawan tidak berperilaku konsisten dengan reputasi profesi yang baik. Secara tidak langsung beliau telah menjatuhkan perilaku profesionalnya sebagai seseorang yang diberikan tugas untuk melayani kepentingan publik.
Sumber : Tempo, 17 Agustus 2008

Etika profesi akuntansi

JURNAL ETIKA PROFESI

PENERAPAN ATURAN ETIKA UNTUK MENINGKATKAN PROFESIONALISME AKUNTAN PUBLIK (Survei pada Kantor Akuntan Publik di Bandung)

1.1 Latar Belakang Penelitian
Terjadinya krisis multi dimensi di Indonesia menyadarkan masyarakat mengenai pentingnya etika untuk dilaksanakan. Etika menjadi kebutuhan penting bagi semua profesi yang ada agar tidak melakukan tindakan yang menyimpang dari hukum. Salah satunya adalah profesi akuntan yang dituntut untuk berperilaku etis dan juga untuk menjadi Information Professional, yang tidak hanya bertindak sesuai dengan moral dan nilai-nilai yang berlaku akan tetapi juga menghasilkan “informasi” yang berguna bagi pengambil keputusan. Dalam hal ini akuntan publik harus dapat menunjukkan bahwa jasa audit yang diberikan adalah berkualitas dan dapat dipercaya, karena profesi akuntan publik memiliki peran penting untuk memberikan informasi (financial maupun non financial) yang dapat diandalkan, dipercaya, dan memenuhi kebutuhan pengguna jasa akuntan publik dalam dunia usaha yang semakin kompetitif.
Akuntan publik akan raengaudit laporan keuangan yang diterbitkan oleh pemsahaan untuk menentukan kewajarannya. Laporan keuangan yang telah diaudit ini akan menjadi dasar dalam pengambilan keputusan oleh berbagai pihak yang berkepentingan terhadap perusahaan seperti, Bapepam, investor, bank, kreditor, pemerintah, karyawan, dan manajemen perusahaan itu sendiri.
Informasi-informasi yang dihasilkan oleh akuntan publik akan berguna jika akuntan pulik mampu mengendalikan mutu pemeriksaan, bertindak profesional, dan memberikan jasa yang terbaik bagi kliennya. Oleh karena itu, akuntan publik hams menaati standar profesional, yaitu Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik, dan menghayati serta mengamalkan kode etik profesional dalam setiap penugasan audit atau jasa lainnya. Dengan demikian, akuntan publik dapat memberikan jasa yang berkualitas, mendapat kepercayaan publik, dan dapat memenuhi komitmen profesionalnya. Agar akuntan pubiik dapat memenuhi tanggungjawab profesional kepada masyarakat, klien, rekan seprofesi maupun dalam menghadapi persaingan ketat dalam era globalisasi, akuntan publik haras melakukan upaya untuk mempertahankan kualitas penugasan audit dengan meningkatkan profesionalisme kompartemen akuntan publik.
Akuntan publik adalah suatu profesi yang saat ini dihadapkan pada suatu lingkungan yang benar-benar baru. Kondisi lingkungan dan dunia usaha saat ini sudah dan akan berubah. Pada bulan Januari 1992 sebelum krisis ekonomi terjadi, dalam sidang KTT-IV ASEAN (Association South East of Asian Nation) di Singapura telah disepakati untuk mengefektifkan AFTA (ASEAN Free Trade Area) pada tahun 2003 dan diramalkan tahun 2020 sebagai era kebangkitan Asia baru, yang merupakan salah satu pusat kegiatan dunia. Jasa akuntan publik termasuk salah satu yang disepakati. Artinya, pada saatnya nanti, akuntan publik dari negara-negara ASEAN dapat melakukan usaha sendiri di negara kita dan begitu pula akuntan publik Indonesia dapat melakukan profesi akuntan publiknya di negara-negara ASEAN.
Saat ini akuntan publik asing pada kenyataannya lebih dipercaya daripada akuntan publik lokal. Salah satu parameter yang dapat diambil adalah digunakannya akuntan publik asing dalam melakukan audit atas kasus-kasus penting, seperti skandal Bank Bali, Pertamina, PLN, Bulog, Bank Lippo, Kimia Farma. Hal yang paling tidak mengenakkan adalah adanya tudingan dari beberapa kalangan bahwa yang menyebabkan terjadinya krisis ekonomi ini adalah profesi akuntan publik. Dengan kata lain, akuntan publik adalah orang yang paling bertanggungjawab sehingga terjadinya krisis ekonomi ini. Hal ini menjadi tantangan tersendiri yang sangat berat. Namun, inti permasalahannya adalah telah hilangnya atau setidaknya telah berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap akuntan publik lokal.
Dengan sejumlah peluang yang ada, profesi akuntan publik dihadapkan pada sejumlah tantangan yang harus dijawab dengan nyata dan sedini mungkin. Banyak pihak mengkhawatirkan bahkan memandang dengan sangat pesimis tentang keberhasilan akuntan lokal untuk bersaing dengan akuntan asing pada mas perdagangan bebas. Kekhawatiran ini apabita dikaji ulang memang sangat beralasan bila dilihat dari berbagai sudut, antara lain : profesionalisme akuntan publik, knowledge atau ilmu pengetahuan di bidang akuntansi, pelaksanaan kode etik atau aturan etika yang berlaku, dan keahlian.
Saat ini profesionalisme akuntan publik memang banyak dipertanyakan oleh berbagai pihak, apalagi setelah krisis ekonomi melanda Indonesia sehingga akuntan publik perlu menunjukkan bahwa dirinya adalah akuntan publik yang profesional. Melihat kondisi scperti ini, penulis tertarik untuk melakukan suatu survei dengan pengambilan pokok bahasan: “Penerapan Aturan Etika untuk Meningkatkan Profesionalisme Akuntan Publik” Survei pada kantor akuntan publik di Bandung.

1.2 Identifikasi Masalah
Berdasarkan latar belakang penelitian yang telah dikemukakan di atas, penulis mengidentifikasikan masalah-masalah sebagai berikut: 1.Bagaimana akuntan publik menerapkan aturan etikanya? 2.Bagaimana akuntan publik menerapkan profesionalismenya? 3.Seberapa besar pengaruh penerapan aturan etika untuk meningkatkan profesionalisme akuntan publik di Bandung ?
1.3 Maksud dan Tujuan Penelitian
Maksud penelitian ini adalah untuk mendapatkan jawaban atas masalah yang diteliti. Dengan data yang diperoleh dari survei pada kantor akuntan publik di Bandung, penulis melakukan penelitian bertujuan untuk: 1.Mengetahui akuntan publik menerapkan aturan etikanya. 2.Mengetahui akuntan publik menerapkan profesionalismenya. 3.Mengetahui besamya pengaruh penerapan aturan etika untuk meningkatkan profesionalisme akuntan publik di Bandung.

1.4 Kegunaan Penelitian
Penelitian atas pcnerapan aturan etika untuk meningkatkan profesionalisme akuntan publik di Bandung diharapkan dapat berguna bagi semua pihak yang bericq>entingan dan di samping itu, penelitian dapat mcmberi manfaat:
1. Bagi kantor akuntan publik, hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan suatu masukan yang bermanfaat untuk mengetahui kekurangan, kelemahan, dan kendala yang dihadapi dalam meningkatkan profesionalisme akuntan publik.
Dengan demikian, diharapkan kantor akuntan publik dapat memperbaiki segala kekurangan dan kelemahannya akan mampu memenuhi tanggungjawab jabatannya kepada kliennya dan memperoleh kepercayaan dari publik.
2.Bagi masyarakat khususnya di lingkungan perguruan tinggi, memberikan tambahan pengetahuan untuk memperluas pandangan atau wawasan mengenai “aturan etika” baik secara teori maupun praktek dan untuk menambahkan wawasan mengenai aturan etika baru berlaku dan pengetahuan terapan, serta memberikan informasi dan gambaran yang lebih jelas bagi peneliti lain yang ada hubungannya dengan penulisan makalah ini. 3.Bagi penulis, dapat diterapkannya dalam praktek mengenai aturan etika yang selama ini diterima dari teori dan diharapkan dapat berguna untuk menambah pengetahuan dan wawasan terutama mengenai penerapan aturan etika oleh akuntan publik lokal, penyebab kantor akuntan publik kurang diminati, dan upaya-upaya akuntan publik di dalam mengingkatkan profesionalisme akuntan publik dan sebagai salah satu syarat dalam menempuh ujian akhir sarjana (program SI) jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi di Universitas Widyatama.
1.5 Kerangka Pemikiran
Kita sekarang sedang mengarungi abad XXI, suatu abad yang diawali dengan globalisasi ekonomi dan jasa yang melanda semua negara di dunia. Perubahan dalam lingkungan bisnis telah menyebabkan perluasan (expansions) dan perubahan (change) muatan pengetahuan (knowledge content) yang diperlukan oleh seorang professional untuk dapat berfungsi secara efektif. Proses perubahan lingkungan yang cepat di masa yang akan datang diperkirakan akan menuntut perluasan dan perubahan muatan pengetahuan seorang profesional masa depan. Meningkatnya tuntutan tersebut merupakan tantangan yang akan dihadapi oleh profesi akuntan publik dalam memberikan jasa yang bermutu tinggi secara konsisten untuk kepentingan masyarakat bisnis dan keuangan di masa yang akan datang.
Kelangsungan hidup profesi akunta
n publik sangat bergantung kepada kepercayaan masyarakat, oleh karena itu masyarakat akan menghargai organisasi profesi yang menetapkan standar kualitas yang tinggi dalam memberikan jasanya kepada masyarakat. Kepercayaan masyarakat terhadap kualitas jasa profesional akan meningkat jika organisasi profesi mampu mewujudkan profesionalisme yang tinggi. Bagi profesi akuntan publik, penting untuk menyakinkan pemakai atas kualitas jasa audit dan jasa atestasi lainnya.
Lingkungan yang dilayani oleh profesi akuntan publik telah berubah dengan tingkat perubahan dan perkembangan yang sangat pesat. Globalisasi telah menimbulkan ancaman sekaligus kesempatan bagi profesi akuntan publik. Ancaman masuknya profesi akuntan publik asing ke Indonesia menjadi terwujud dengan ditandatanganinya perjanjian GATT (General Agreement on Tariffs and Trade) dalam tahun 1994 yang lalu. Globalisasi menajamkan persaingan produk dan jasa di pasar. Profesi akuntan publik dalam waktu dekat akan bersaing di pasar Indonesia berdasarkan mutu dan jenis jasa yang dapat memenuhi kebutuhan pemakai informasi keuangan. Kondisi ini dapat menimbulkan kesempatan untuk meningkatkan mutu, profesionalisme dan jenis jasa profesi akuntan publik, agar mampu memenuhi kebutuhan pemakai informasi keuangan yang semakin meningkat dan senantiasa berubah dengan tingkat perubahan yang sangat pesat. Globalisasi mengakibatkan profesi akuntan publik semakin banyak dituntut untuk selalu mengembangkan diri dan tanggap terhadap kebutuhan jasa para klien yang semakin kompleks.
Alasan yang mendasari diperlukannya perilaku profesional yang tinggi pada setiap profesi akuntan publik adalah kebutuhan akan kepercayaan publik terhadap kualitas yang diberikan profesi akuntan publik. Di tahun-tahun terakhir, peningkatan persaingan membuat para akuntan publik dan profesi lainnya menjadi lebih sulit untuk berperilaku secara profesional. Meningkatnya persaingan membuat banyak kantor akuntan lebih berkepentingan untuk mempertahankan klien dan laba yang besar.
Penting bagi para petnakai laporan untuk memandang kantor akuntan publik sebagai pihak yang kompeten dan tidak memihak. Jika pemakai merasa bahwa kantor akuntan publik tidak memberi jasa yang berharga, nilai audit kantor akuntan publik dan laporan atestasi dari kantor akuntan publik tersebut akan berkurang. Oleh karena itu, harus ada dorongan yang kuat bagi kantor yif^mtyn publik untuk memilliki profesionalisme yang tinggi.
Menurut Areas, dkk (2003,78) istilah profesional berarti tanggungjawab untuk berperilaku yang lebih dari sekedar memenuhi tanggungjawab yang dibebankan kepadanya dan lebih dari sekedar mematubi undang-undang dan peraturan masyarakat. Sebagai profesional, akuntan publik mengakui tanggungjawab terhadap masyarakat, terhadap klien, dan terhadap rekan seprofesi, termasuk untuk berperilaku terhormat, sekalipun ini berarti pengorbanan pribadi.
Profesional berarti juga adalah seseorang yang mampu mengenal lingkungan, bisnis dan mampu memperhatikan perkembangan ilmu pengetahuan dan ketrampilan yang sesuai dengan profcsinya. Akuntan publik yang profesional adalah orang yang memiliki pendidikan dan pengalaman berpraktik sebagai auditor independen.
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No: 423/KMK.06/2002 tentang Jasa Akuntan Publik menetapkan dalam bab V pasal 24 mengenai pembinaan akuntan publik; akuntan publik di dalam melaksanakan tugasnya wajib berpedoman pada SPAP (Standar Profesional Akuntan Publik), Kode Etik Akuntan Indonesia, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengertian Kode Etik Profesional menurut Chasin, dkk (1988, 4-6) didefinisittan bahwa: “Kode etik profesional adalah penuntun bagi perilaku akuntan dalam memenuhi kewajiban profesional dan dalam melaksanakan kegiatannya, yang mcmpengaruhi pandangan publik mengenai profcsi akuntan”.
Berdasarkan uraian terscbut, dapat disimpulkan bahwa kode etik profesional adalah pemyataan-pernyataan yang berotorisasi yang digunakan sebagai pedoman pcrilaku dalam melaksanakan tanggungjawab profesional.
Etika profesi beikaitan dengan independensi, disiplin pribadi, dan integritas moral orang yang profesional. Kode etik mempengaruhi profesi, ketentuan ini dikenakan oleh organisasi profesi terhadap para anggotanya yang dengan sukarela telah menerimanya lebih keras dari hukum atau undang-undang. Seseorang yang masuk profesi akuntan harus menerima kewajiban, bahwa ia akan memegang teguh prinsip-prinsip, bekerja dengan selalu berusaha untuk meningkatkan pengetahuan sesuai dengan profesinya, dan akan mematuhi kode etik profesi, serta norma-norma auditing. Kode etik akuntan merupakan bagian yang penting dari peraturan disiplin yang menyeluruh agar semua pihak yang berkepentingan pada jasa akuntan publik dapat dilindungi terhadap segala perbuatan akuntan secara individual yang tercela dan tidak bertanggungjawab.
Hasil final sesuai dengan Rapat Anggota Luar Biasa tanggal 5 Mei 2000 mengenai Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik yang disahkan tanggal 24 Juli 2000, terdapat delapan prinsip etika yaitu: Tanggung Jawab Profesi; Kepentingan Umum (publik); Integritas; Objektivitas; Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional; Kerahasian; Perilaku Profesional; dan Standar Teknis. Di sini juga memuat mengenai Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik yang terdiri dari:
“1.100 – Independensi, IntegriU$,dan Objektivitas;
1 – Standar Umum dan Prinsip Akuntansi;
2 – Tanggung Jawab Fada Klien;
3 – Tanggung Jawab Pada Rekan;
4 – Tanggung Jawab dan Praktik Lain’.

1.5.1 Hipotesis Penelitian
Dalam penelitian ini penulis mengajukan hipotesis bahvva indikator-indikator sebagai berikut: 1.Independensi, Integritas, Objektivitas; 2.Standar Umum dan Prinsip Akuntansi; 3.Tanggung Jawab kepada Klien; 4.Tanggung Jawab kepada Rekan; 5.Tanggung Jawab dan Praktik Lain, signifikan meningkatkan profesionalisme akuntan publik.
1.5.2 Hipotesis Statistik
Hoi= Penerapan Independensi, Integritas, dan Objektivitas yang baik dan konsisten secara signifikan tidak meningkatkan profesionalisme akuntan publik. HAi= Penerapan Independensi, Integritas, dan Objektivitas yang baik dan konsisten secara signifikan meningkatkan profesionalisme akuntan publik. Ho2= Penerapan Standar Umum Prinsip Akuntansi yang baik dan konsisten secara signifikan tidak meningkatkan profesionalisme akuntan publik. HA2= Penerapan Standar Umum Prinsip Akuntansi yang baik dan konsisten secara signifikan meningkatkan profesionalisme akutan publik. Ho3= Penerapan Tanggung Jawab kepada Klien yang baik dan konsisten secara signifikan tidak meningkatkan profesionalisme akuntan publik. HA3= Penerapan Tanggung Jawab kepada Klien yang baik dan konsisten secara signifikan meningkatkan profesionalisme akuntan publik. Ho4= Penerapan Tanggung Jawab kepada Rekan yang baik dan konsisten secara signifikan tidak meningkatkan profesionalisme akuntan publik. HA4= Penerapan Tanggung Jawab kepada Rekan yang baik dan konsisten secara signifikan meningkatkan profesionalisme akuntan publik. Ho5= Penerapan Tanggung Jawab dan Praktik Lain yang baik dan konsisten secara signifikan tidak meningkatkan profesionalisme akuntan publik.
8
HA5= Penerapan Tanggung Jawab dan Praktik Lain yang baik dan konsisten secara
signifikan meningkatkan profcsionalisme akuntan publik.

1.6 Metodologi Penelitian
Dalam penyusunan skripsi ini penulis mclakukan pendckatan studi empirik dengan menggunakan metode penelitian deskriptif analitik, yaitu suatu metode penelitian yang bertujuan untuk memberikan gambaran secara sistematik dan akurat mengenai fakta, sifat, hubungan antar fenomena yang diteliti, dengan berusaha mengumpulkan, mengklasifikasikan, menyajikan serta mcnganalisis data, kemudian menarik kesimpulan dari keadaan yang ada pada kantor akuntan publik yang diteliti.
Teknik penelitian yang penulis gunakan untuk memperoleh data adalah:
1. Penelitian Lapangan {Field Research) Penelitian lapangan yaitu studi atau penelitian yang dilakukan penulis untuk mendapatkan data primer dengan menggunakan kuesioner sebagai alat bantu.
a. Observ
asi Observasi adalah suatu teknik pengumpulan data dengan cara mengamati secara langsung pada objek yang sedang diteliti.
b. Kuesioner Kuesioner adalah daftar pertanyaan yang berkaitan dengan objek yang sedang diteliti diserahkan kepada responden.
c. Wawancara Wawancara adalah suatu teknik pengumpulan data dengan cara tanya jawab dengan pejabat berwenang yang berhubungan langsung dengan masalah penelitian.

2. Penelitian Kepustakaan (Library Research) Penelitian kepustakaan yakni pencarian bahan dengan cara membaca dan mempelajari literatur berupa buku-buku, majalah, catatan kuliah maupun tugas ilmiah Jainnya yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Penelitian ini dimaksudkan untuk memperoleh data sekunder yang digunakan sebagai pedoman dan landasan teori dalam pembahasan masalah yang dihadapi.

1.7 Lokasi dan Waktu Penelitian
Untuk memperoleh data yang menunjang tersusunnya skripsi ini penulis melakukan survei pada kantor akuntan publik yang berlokasi di Bandung. Waktu penelitian dilakukan pada bulan Agustus sampai dengan bulan September. Penelitian ini tidak terlepas dari beberapa keterbatasan, meskipun demikian keterbatasan tersebut diharapkan tidak akan mengurangi manfaat yang ingin dicapai dari penelitian ini.

(http://jurnalskripsitesis.wordpress.com/2008/03/21/penerapan-aturan-etika-untuk-meningkatkan-profesionalisme-akuntan-publik-survei-pada-kantor-akuntan-publik-di-bandung/)

 

MY LITTLE STORY

Selalu begitu dan begitu tidak ada yang berubah dari waktu ke waktu. Waktu yang semakin menipis bagiku tidak ada artinya,karena tidak akan ada yang pernah sedih dengan kepergianku. Semua orang bagiku sama ada yang baik dan juga ada yang jahat itu semua sudah kodrat alam. Terkadang manusia suka lupa siapa sebenarnya mereka. Mereka juga terkadang begitu angkuhnya memandag seseorang dan begitu rendahnya menilai seseorang hanya dari penampilan.
kisahku dimulai dari sini………………………….
dimulai saat aku berada di SD aku mulai merasakan perlakuan yang berbeda dari teman dan guru.apa yang aku lihat rasakan semuanya seperti rasa coklat bagiku. Dimulai dengan perlakuan teman-temanku, tapi sebelumnya sampai sekarang aku belum tahu apa arti sebenarnya teman dan sahabat atau hanya seseorang yang kenal sekilas bagiku semuanya sama saja. di tempatku waktu SD bagi mereka pertemanan bisa dilihat dari seberapa cantik dan ganteng,kaya dan miskin disana semua terukur. Diriku yang dianggap tidak ada di kriteria tersebut hanyalah seorang anak biasa tanpa teman yan sebenarnya. Kesendirian merupakan hal yang paling menakutkan………………….
next time…………………………..

TOEFL

TOEFL History
By John Yargo, eHow Contributor
updated: June 15, 2010
The Test of English as a Foreign Language (TOEFL) is the standardized test by which the English-language skills of non-native speakers are evaluated. The test is required by most colleges and some employers to make sure students and employees are capable of handling the linguistic challenges of cultural immersion. The test is designed by the Center for Applied Linguistics and administered by the Educational Testing Service.
Background
1. Based in Washington, D.C., the Center for Applied Linguistics (CAL) is a nonprofit organization committed to researching the relationship between language and culture. Founded in 1959, its first director was Charles A. Ferguson (1921-1998), who had administered similar programs in the Middle East and taught as a professor at Harvard University. Ferguson guided the center to develop practical solutions for the applied language and literacy concerns of international and national governments.
Origin
2. One of Ferguson’s earliest projects was to develop a test that would quantify the command of the language that ESL (English-as-a-Second-Language) students and government employees had. Ferguson and fellow applied linguistics researchers developed the TOEFL test for the first five years of the CAL. In 1964, the first official TOEFL test was taken at the center.
Development
3. Since the late 1960s, the TOEFL test has been administered by the Educational Testing Service (ETS), an international standardized-testing organization. According to ETS, between 1964 and 2008, 24 million people, largely international students, have taken the test. Introduced in 2005, the Internet-based test has replaced the computer-based and paper-based formats, with the computer-based results ruled no longer valid as of 2006.
Organization
4. Since the early 1970s, the 15-member TOEFL board has dealt with specific problems regarding the organization. This board is comprised of educators and government and industry representatives who are involved in international education. A board of 12 language specialists form the TOEFL Committee of Examiners, which addresses any concerns with the test’s content and methodology, keeping the test valid.
Composition of Test
5. Since 1998, the paper test has been made up of 30 listening-based questions, 40 “written-expression” questions, 50 reading-comprehension questions, and a 300-word essay. The Internet-based test includes four sections: answering questions on a 700-word passage and questions on 30 minutes of an audio sample, as well as six speaking and written-composition tasks. The Internet-based test has also implemented tables and other formats into the test. http://www.ehow.com/about_6628612_toefl-history.html

Countries Which Require TOEFL TEST
Test of English as Foreign Language (TOEFL)is required to get admission in U.S. Universities for International students. ETS have reported average TOEFL scores for all the countries where TOEFL exam is offered.
List Of Countries And Required Scores:

TOEFL scores for Chinese – On the raise: Performance of examinees who took the TOEFL Internet-based test (iBT) between January and December 2007. The report shows that the mean score for Chinese test takers was 78, a two-point increase over 2006. The mean score for Chinese test takers now matches the worldwide average of 78.
• India – 84
• Japan – 65
• Bangladesh – 83
• Germany – 97
• France – 88
Average TOEFL scores of students with different native languages:
• Hindi – 93
• Tamil – 96
• Telugu – 74
• Kannada – 96
• Chinese – 77
• Marathi – 97
• Russian – 83
• Bengali – 91
http://www.thetoefl.com/toefl/history-of-toefl-test.htm

PENDAPAT : dari hasil yang saya cari tentang history TOEFL dapat saya simpulkan bahwa TOEFL pertama kali di Washington, D.C untuk lembaga the Center for Applied Linguistics (CAL) adalah lembaga yang mencari hubungan persahabatan dan kebudayaan yang ditemukan pertama kali tahun 1959 oleh director Charles A. Ferguson (1921-1998). sejak tahun 1960-an Charles A. Ferguson memulai tes TOEFL yang dilakukan oleh Educational Testing Service (ETS).selain itu sudah banyak orang yan telah mengikuti test tersebut dari berbagai kalangan.tes ini biasanya digunakan untuk standarlisasi dalam penggunaan tata bahasa bahasa inggris,tes ini biasanya diperuntukan untuk tingkatan mahasiswa/mahasiswi dan juga para pekerja.dan hampir dari seluruh belahan dunia telah mengikuti test tersebut.

CURRICULUM VITAE

CURRICULUM VITAE
Name : Adinda Reizkisya Rakhmaseli
Place, Date of birth : Pontianak – west kalimantan, 4 Nov 1990
Sex : Female
Nationality : Indonesia
Religion : Moslem
Height/weight : 156 Cm/ 55 Kg
Hobby : reading, watching tv, hanging out.
Telephone : 085211135150
Address : Perum.Bukit Waringin Blok c19/3,Bogor

Email : r31_dy@yahoo.com
Formal Education
Period School
1996-1997 Aisyiah Tebet Barat
1997-2003 06 Muhamadiyah, Tebet
2003-2005 SLTPN 265, Jakarta
2005-2008 High School KOSGORO, Bogor
2008- Accounting , faculty of Economy, Gunadarma University

Organization Experiences
Period Organization
2001-2004 Rohis, SLTPN 265
2008-2010 Badan Eksekutif Mahasiswa, faculty of Economy, Gunadarma University
Courses/Workshop
Period Institution
2010 Tax, Faculty Of Economy, Gunadarma University
2010 Capital Market, Faculty Of Economy, Gunadarma University
Computer Skill
Program Detail
Microsoft Office Word, Excel, Power point, Internet Browsing, Chatting

WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN

1. Dasar Pertimbangan Wajib Daftar Perusahaan
Kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi pada khususnya

2. Adanya Daftar Perusahaan itu penting untuk Pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang
sehat
3. Bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas perlu adanya Undang-undang tentang Wajib Daftar Perusahaan.

Ketentuan Umum Wajib Daftar Perusahaan

Dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar perusahaan adalah :

• Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang

• Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan

• Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan;
Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.

• Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba

• Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan

Tujuan daftar perusahaan :

• Mencatat secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan.
• Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak yangberkepentingan.
• Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha.
• Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.
• Terciptanya transparansi dalam kegiatan dunia usaha.

Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga
sebagai sumber informasi.

Kewajiban Pendaftaran
a. Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.

b. Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.

c. Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut.

d. Apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan ( Pasal 5 ).

Resume
Pengertian perdagangaan
Pekerjaan membeli barang dari suatu tempat/suatu waktu dan menjual barang itu di tempat lain pada waktu yang berikut untuk memperoleh keuntungan.

Berlakunya Hukum Dagang
Sebelum tahun 1938 hukum dagang yang hanya mengikat kepada para pedagang saja yang melakukan perbuatan dagang, tetapi sejak tahun 1938 pengertian perbuatan dagang dirubah menjadi perbuatan perusahaan, artinya menjadi lebih luas sehingga berlaku bagi setiap pengusaha (perusahaan)Hukum dagang dan hukum bisnis atau komersial adalah bagian dari hukum privat
Dalam hukum dagang atau hukum komersial/bisnis kaidah – kaidahnya lebih banyak berbentuk undang – undang yang di buat dengan partisipasi pemerintah maupun rakyat (DPR).
Oleh karena itu dalam pembahasan ini hanya di fokuskan pada materi hukum dagang internasional yang merupakan bagian dari hukum perdata atau lebih khusus lagi bagian hukum periktan yang timbul dalam lapangan perusahaan dan hukum bisnis modern yang hanya mengatur kepentingan pribadi atau hanya berkaitan dengan aspek keperdataan yang tidak tercakup dalam pengertian hukum dagang.
Hubungan antara Hukum perdata dengan Hukum Dagang
Berdasarkan Pasal 1 dan 15 KUH Dagang dapat diketahui KUH Dagang merupakan hukum khusus sedangkan Hukum Perdata merupakan hukum yang bersifat umum.
SUMBER-SUMBER HUKUM DAGANG DAN SISTEMATIKA HUKUM DAGANG
Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada :
1) Hukum tertulis yang dikofifikasikan :
a. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K)
b. Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)
2) Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7).
Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian, sebenarnya merupakan bagian dari hukum perdata, khususnya mengenai perikatan yang diatur dalam Burgerlijk Wetboek (BW) yang kita kenal sebagai Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPdt) Buku III tentang Perikatan

HAKI

RESUME
HAKI (hak atas kekayaan intelektual )

Pengertian HAKI (HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL )

Secara konseptual , kekayaan intelektual adalah kekayaan sebagaimana maknanya dalam pengertian hukum yaitu segala sesuatu yang memiliki sifat kebendaan dan dapat di miliki.

Sesuai dengan karakteristiknya HAKI tidak menguasai kekayaan secara fisik . hak atasa kekayaan itu hanya dapat di kuasai dengan klaim atau tindakan hukum.
Dari segi hukum pengakuan terhadap eksistensi HAKI di kukuhkan melalui dua kemungkinan cara :

• Melalui pengakuan hak
• Melalui prosedur pendaftaraan hak

1. Melalui pengakuan hak

Model yang pertama ini berlaku bagi Hak Cipta yang pengakuan dan perlindungannya berlangsung secara otomatis sejak ciptaan selasai di wujudkan.

2. melalui prosedur pendaftaran

untuk model yang memerlukan prosedur pendaftaran ataupun pengajuan permintaan,mendasarkan pada berbagai persyaratan baik yang bersifat teknis maupun administratif

LINGKUP BIDANg HAKI

Secara kategoris HAKI mencakup bidang – bidang penting seperti HAK CIPTA, PATEN & MEREK. Bidang HAKI yang dekat dengan konsepsinya dengan Hak cipta meliputi desain industri, hak-hak yang terkait dengan hak cipta.
Yang terkait dengan merek meskipun bukan merek adalah indikasi goegrafis, indikasi asal. Bidang lainnya rahasia dagang , perlindungan varietas tanaman

Secara tradisional HAKI di pisahkan kedalam dua kelompok
• hak cipta
• hak atas kekayaan industri